Sistem Informasi
Kebutuhan Alat Kesehatan

Sistem Informasi Kebutuhan Alat Kesehatan merupakan suatu sistem berbasis elektronik yang mendukung perencanaan, pengelolaan dan monitoring kebutuhan peralatan kesehatan yang ada di Puskesmas Kabupaten Banjar.

Persyaratan Peralatan

Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (4), meliputi :

1. Jumlah dan jenis peralatan sesuai kebutuhan pelayanan;
2. Kelengkapan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Standar mutu, keamanan, dan keselamatan;
4. Diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang;
Persyaratan Peralatan
Kategori puskesmas

Kategori Puskesmas

Berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, Puskesmas dikategorikan menjadi:

Puskesmas

Nonrawat inap

Puskesmas

Rawat inap