Sistem Informasi Kebutuhan Alat Kesehatan merupakan suatu sistem berbasis elektronik yang mendukung perencanaan, pengelolaan dan monitoring kebutuhan peralatan kesehatan yang ada di Puskesmas Kabupaten Banjar.
Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (4), meliputi :
Berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, Puskesmas dikategorikan menjadi: